Minggu, 03 Agustus 2014

HALAL KAH MLM ORIFLAME?



Yes, ini masalah krusial. Ga penting duit berlimpah kalau ndapetinnya ga halal, setuju? Pasti setuju. Saya harus pastikan supaya hati ini nyaman, supaya barokah dunia akhirat.
Sebagai umat Islam, rujukan untuk menilai halal haram sesuatu adalah Al Quran dan Hadist. Dalam hal ini saya tidak berani menafsirkan sendiri. Alhamdulillah MUI Nasional sudah mengeluarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 75/DSN MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) ditandatangani 25 Juli 2009. 
Silahkan unduh versi lengkapnya di sini.

poin 1. Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa.
Oriflame sejatinya adalah bisnis distribusi produk skin care, body care, make up, parfum,  hair care, minuman kesehatan dan aksesoris dengan kualitas internasional

poin 2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.

Produk oriflame sangat bermanfaat untuk perawatan tubuh, dari dalam dan luar. Perawatan luar misalnya skin care, body care, make up, parfum,  hair care. Sedangkan perawatan dari dalam adalah Nutrishake yang merupakan minuman kesehatan dari bahan-bahan alami. Produk aksesorisnya digunakan untuk menunjang kegiatan sehari-hari, misal tas, kacamata, jam tangan, dompet, koper dll.

poin 3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat
Gharar (kontrak yang tidak jelas dan lengkap) : bergabung dengan oriflame sudah jelas aturan mainnya. Jika ingin menjadi seller maka ada keuntungan langsung 23% dar selisih harga di katalog. Jika ingin menjadi pebisnis oriflame, kontraknya pun jelas bonus akan dibagi apabila sudah memenuhi kualifikasi tertentu.
Masyir (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan Produktifitas Riil) : kenyataannya adalah kita harus bekerja melakukan penjualan untuk mendapatkan bonus dan melakukan pembinaan jaringan sehingga bonus makin bertambah.
Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga) : bonus yang diberikan kepada konsultan adalah hasil dari penjualan produk oriflame atas nama pribadi dan grup penjualan. Ingat oriflame adalah bisnis distribusi barang.
Dharar (dampak yang membahayakan, tidak manfaat, menyulitkan atau merugikan diri sendiri maupun orang lain) : tidak ada yang membahayakan dan merugikan dalam bisnis distribusi produk oriflame ini. harga produk jelas dan manfaatnya juga jelas
Dzulm (eksploitasi atau kedzaliman) : sama sekali tidak ada aktivitas ini di oriflame. Oriflame bukan money game di mana upline selalu untung dan downline selalu buntung. Sistem di oriflame adalah siapa yang bekerja paling keras dialah yang akan memetik hasil paling banyak. Oriflame menerapkan suatu sistem plan yang mengatur sampai mana omzet suatu grup berpengaruh pada uplinenya, pada saat leader grup tsb mencapai level tertentu, maka putus jugalah pembagian bonus kepada upline diatasnya. Dan untuk jasa sang upline membangun grup tersebut, upline hanya diberikan passive income yang sudah ditentukan persennya. Jadi, gak ada yang namanya eksploitasi atau kezaliman, semuanya adil, transparan dan jelas.
Maksiat : bisnis oriflame terbukti memberdayakan ibu-ibu rumah tangga dan pebisnis oriflame lainnya. Dimana mereka terpenuhi kecukupan finansial dan melalui training maka pengembangan diri positif masing-masing konsultan makin terbentuk.

poin 4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat  yang diperoleh.
Menurut saya yang pernah memakai produk impor sejenis yang beli di mall, harga oriflame termasuk lebih terjangkau.
Range harga produk oriflame lebar. Ada produk untuk segmen menengah ke atas dan ada pula produk untuk segmen standar. Semua biaya pasti sudah diperhitungkan pihak oriflame. Yang jelas jika barang diproduksi dalam jumlah banyak, beberapa komponen produksi akan menjadi lebih murah. Dari efisiensi produksi itu akan dibagikan kepada konsultan oriflame. 

poin 5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS.
Semua  perhitungan bonus maupun reward lainnya berupa perjalanan gratis dalam dan luar negeri, uang tunai, mobil, murni diberikan berdasarkan besarnya omzet penjualan, baik pribadi maupun grup.
Upline tidak memperoleh bonus sepeser pun dari biaya pendaftaran member baru yang hanya Rp 49.900.

poin 6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan.
Oriflame sangat jelas dalam perhitungan bonus. Penjelasan tentang cara perhitungan bonus selalu dijelaskan detil awal bergabungnya member. Jumlah penjualan produk atas nama pribadi dan grup selalu tercatat dalam sebuah sistem yang berjalan online. Dan oriflame akan membayarkan bonus apabila konsultannya sudah melakukan kewajiban pribadi dan  kewajiban upline ke grupnya.  

poin 7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
Pekerjaan konsultan oriflame adalah TUPO, REKRUT, BINA dan TRAINING.
Tupo : kewajiban untuk melakukan penjualan produk oriflame (bisa dipakai sendiri atau dijual)
Rekrut : membentuk jaringan penjualan sehingga omset makin besar
Bina : downline adalah amanah, sehingga upline mempunyai kewajiban untuk membina downline sehingga bisa menjalankan bisnis dengan baik. Downline pintar -> omset naik  -> bonus naik
Training : rutin dilakukan untuk meningkatkan kemampuan diri dalam hal penjualan, membesarkan jaringan, memasarkan produk, pengembangan diri dll.
Semua paket pekerjaan ini sudah diatur ketat dalam hand book SARPIO (sales and recruitment process in oriflame).  

poin 8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.
Ighra’ adalah daya tarik luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka mempereroleh bonus atau komisi yang dijanjikan.
Bonus, car program, cash award dll, diberitahukan untuk merangsang kinerja konsultan, di mana hasil akhirnya adalah omset perusahaan yang naik sesuai target. Artinya sudah ada keuntungan atas penjualan yang dibagi menurut besar penjualan grup. 

poin 9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya.
Di sini perhitungan bonus sangat fair. Siapa yang bekerja maka dia yang akan mendapatkan bonus. Jika downline bekerja lebih keras dari bisa jadi mendapatkan bonus lebih besar dari uplinenya. Bahkan dalam suatu level, seorang upline tidak berhak penuh atas bonus grup yang telah dibangunnya. 

poin 10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain.
Acara recognisi atau pemberian penghargaan dilakukan dengan sewajarnya. Dengan tujuan apresiasi terhadap kerja konsultan sekaligus untuk penyemangat konsultan lain sehingga termotivasi. Tidak ada rasa mengkhultuskan.   

poin 11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut.
4 paket sukses bisnis oriflame adalah TUPO + REKRUT + BINA + TRAINING. Bila hanya tupo dan rekrut, niscaya bisnis oriflamme bakal kolaps. BINA dan TRAINING, sama wajibnya dengan tupo dan rekrut. Kegiatan bina dan training ini selalu dilakukan tiap bulan, terjadwal atau tidak terjadwal. 

poin 12. Tidak melakukan kegiatan money game
di oriflame sama sekali tidak ada praktik kegiatan money game.

Berdasarkan 12 hal tersebut di atas, saya sebagai umat islam merasa nyaman dalam melalukan praktik bisnis oriflame. Dari sejak dikeluarkannya fatwa tersebut yaitu tahun 2009, maka apabila terbukti menyeleweng dari 12 poin tersebut, pastilah sudah digugat oleh umat Islam se Indonesia. 

NYAMAN yang akan menghasilkan SUKSES BAROKAH

Kartika Sudiati


Ph/wa 08885103401

Pin bb 7d9cca88

Tidak ada komentar:

Posting Komentar