Yes, ini masalah krusial. Ga penting duit berlimpah
kalau ndapetinnya ga halal, setuju? Pasti setuju. Saya harus pastikan supaya
hati ini nyaman, supaya barokah dunia akhirat.
Sebagai umat Islam, rujukan untuk menilai halal
haram sesuatu adalah Al Quran dan Hadist. Dalam hal ini saya tidak berani
menafsirkan sendiri. Alhamdulillah MUI Nasional sudah mengeluarkan Fatwa Dewan
Syariah Nasional No: 75/DSN MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung
Berjenjang Syariah (PLBS) ditandatangani 25 Juli 2009.
Silahkan unduh versi lengkapnya di sini.poin 1. Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa.
Oriflame sejatinya adalah bisnis distribusi produk skin care, body care, make up, parfum, hair care, minuman kesehatan dan aksesoris dengan kualitas internasional
poin 2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
Produk oriflame sangat bermanfaat untuk perawatan tubuh, dari dalam dan luar. Perawatan luar misalnya skin care, body care, make up, parfum, hair care. Sedangkan perawatan dari dalam adalah Nutrishake yang merupakan minuman kesehatan dari bahan-bahan alami. Produk aksesorisnya digunakan untuk menunjang kegiatan sehari-hari, misal tas, kacamata, jam tangan, dompet, koper dll.
poin 3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat
Gharar
(kontrak yang tidak jelas dan lengkap) : bergabung dengan oriflame sudah jelas
aturan mainnya. Jika ingin menjadi seller maka ada keuntungan langsung 23% dar selisih
harga di katalog. Jika ingin menjadi pebisnis oriflame, kontraknya pun jelas
bonus akan dibagi apabila sudah memenuhi kualifikasi tertentu.
Masyir
(Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan
Produktifitas Riil) : kenyataannya adalah kita harus bekerja melakukan
penjualan untuk mendapatkan bonus dan melakukan pembinaan jaringan sehingga
bonus makin bertambah.
Riba
(Transaksi Keuangan Berbasis Bunga) : bonus yang diberikan kepada konsultan
adalah hasil dari penjualan produk oriflame atas nama pribadi dan grup
penjualan. Ingat oriflame adalah bisnis distribusi barang.
Dharar
(dampak yang membahayakan, tidak manfaat, menyulitkan atau merugikan diri
sendiri maupun orang lain) : tidak ada yang membahayakan dan merugikan dalam
bisnis distribusi produk oriflame ini. harga produk jelas dan manfaatnya juga
jelas
Dzulm (eksploitasi atau kedzaliman) : sama sekali tidak ada
aktivitas ini di oriflame. Oriflame bukan money game di mana upline selalu
untung dan downline selalu buntung. Sistem di oriflame adalah siapa yang bekerja
paling keras dialah yang akan memetik hasil paling banyak. Oriflame menerapkan
suatu sistem plan yang mengatur sampai mana omzet suatu grup berpengaruh pada
uplinenya, pada saat leader grup tsb mencapai level tertentu, maka putus
jugalah pembagian bonus kepada upline diatasnya. Dan untuk jasa sang upline
membangun grup tersebut, upline hanya diberikan passive income yang sudah
ditentukan persennya. Jadi, gak ada yang namanya eksploitasi atau kezaliman,
semuanya adil, transparan dan jelas.
Maksiat
: bisnis oriflame terbukti memberdayakan ibu-ibu rumah tangga dan pebisnis
oriflame lainnya. Dimana mereka terpenuhi kecukupan finansial dan melalui
training maka pengembangan diri positif masing-masing konsultan makin terbentuk.
Menurut saya yang pernah
memakai produk impor sejenis yang beli di mall, harga oriflame termasuk lebih
terjangkau.
Range harga produk
oriflame lebar. Ada produk untuk segmen menengah ke atas dan ada pula produk
untuk segmen standar. Semua biaya pasti sudah diperhitungkan pihak oriflame.
Yang jelas jika barang diproduksi dalam jumlah banyak, beberapa komponen
produksi akan menjadi lebih murah. Dari efisiensi produksi itu akan dibagikan
kepada konsultan oriflame.
Semua perhitungan bonus maupun
reward lainnya berupa perjalanan gratis dalam dan luar negeri, uang tunai,
mobil, murni diberikan berdasarkan besarnya omzet penjualan, baik pribadi
maupun grup.
Upline tidak memperoleh bonus sepeser pun dari biaya
pendaftaran member baru yang hanya Rp 49.900.
Oriflame sangat jelas dalam perhitungan bonus. Penjelasan
tentang cara perhitungan bonus selalu dijelaskan detil awal bergabungnya
member. Jumlah penjualan produk atas nama pribadi dan grup selalu tercatat
dalam sebuah sistem yang berjalan online. Dan oriflame akan membayarkan bonus
apabila konsultannya sudah melakukan kewajiban pribadi dan kewajiban
upline ke grupnya.
poin
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler
tanpa melakukan pembinaan
dan
atau penjualan barang dan atau jasa.
Pekerjaan
konsultan oriflame adalah TUPO, REKRUT, BINA dan TRAINING.
Tupo :
kewajiban untuk melakukan penjualan produk oriflame (bisa dipakai sendiri atau
dijual)
Rekrut
: membentuk jaringan penjualan sehingga omset makin besar
Bina :
downline adalah amanah, sehingga upline mempunyai kewajiban untuk membina
downline sehingga bisa menjalankan bisnis dengan baik. Downline pintar ->
omset naik -> bonus naik
Training
: rutin dilakukan untuk meningkatkan kemampuan diri dalam hal penjualan,
membesarkan jaringan, memasarkan produk, pengembangan diri dll.
Semua
paket pekerjaan ini sudah diatur ketat dalam hand book SARPIO (sales and
recruitment process in oriflame).
poin
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha)
tidak menimbulkan ighra’.
Ighra’
adalah daya tarik luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya
demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka mempereroleh bonus atau
komisi yang dijanjikan.
Bonus, car program, cash award dll, diberitahukan untuk merangsang kinerja
konsultan, di mana hasil akhirnya adalah omset perusahaan yang naik sesuai
target. Artinya sudah ada keuntungan atas penjualan yang dibagi menurut besar
penjualan grup.
poin 9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam
pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya.
Di sini perhitungan bonus sangat fair. Siapa yang
bekerja maka dia yang akan mendapatkan bonus. Jika downline bekerja lebih keras dari bisa
jadi mendapatkan bonus lebih besar dari uplinenya. Bahkan
dalam suatu level, seorang upline tidak berhak penuh atas bonus grup yang telah
dibangunnya.
poin 10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk
penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang
bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus,
maksiat dan lain-lain.
Acara recognisi atau
pemberian penghargaan dilakukan dengan sewajarnya. Dengan tujuan apresiasi
terhadap kerja konsultan sekaligus untuk penyemangat konsultan lain sehingga
termotivasi. Tidak ada rasa mengkhultuskan.
poin 11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan
keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang
direkrutnya tersebut.
4
paket sukses bisnis oriflame adalah TUPO + REKRUT + BINA + TRAINING. Bila hanya
tupo dan rekrut, niscaya bisnis oriflamme bakal kolaps. BINA dan TRAINING, sama
wajibnya dengan tupo dan rekrut. Kegiatan bina dan training ini selalu dilakukan tiap
bulan, terjadwal atau tidak terjadwal.
poin 12. Tidak melakukan kegiatan money game
di
oriflame sama sekali tidak ada praktik kegiatan money game.
Berdasarkan 12 hal tersebut di atas, saya sebagai umat
islam merasa nyaman dalam melalukan praktik bisnis oriflame. Dari sejak
dikeluarkannya fatwa tersebut yaitu tahun 2009, maka apabila terbukti
menyeleweng dari 12 poin tersebut, pastilah sudah digugat oleh umat Islam se
Indonesia.
NYAMAN yang akan menghasilkan SUKSES BAROKAH
Kartika Sudiati
Ph/wa 08885103401
Pin bb 7d9cca88
Email/fb peri_tika@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar